Pertanyaan yang sering ditanyakan
Q : Assalamualaikum warokhmatullahi wabarokatuhijin bpk/ibu, mau menanyakan apa persyaratan mengaktifkan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari
Pemerintah Daerah ?
A : Wallaikum salam warokhmatullahi wabarokatuh
Baik bpk, utk persyaratan megaktifkan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD
A : Wallaikum salam warokhmatullahi wabarokatuh
Baik bpk, utk persyaratan megaktifkan Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD
wewenang DINSOSP3AP2KB hanya untuk warga dalam keadaan darurat/sakit.
Bilamana bpk atau anggota keluarga nya dalam keadaan darurat/sakit kami bisa mengaktifkan
dengan beberapa persyaratan yang harus pian lengkapi, diantaranya :
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Pasien
2. Fotokopi Kartu
Tanda Penduduk Kepala Keluarga
3. Fotokopi Kartu
Tanda Penduduk Penanggung Jawab
4. Fotokopi Kartu
Keluarga
5. Surat Rujukan
atau Surat Kontrol Dari Puskesmas
6. Surat Rawat
Inap Dari Rumah Sakit
7. Surat
Keterangan Tidak Mampu yang ditanda tangani oleh Pambakal/Lurah dan diketahui
Camat
8. Foto Rumah
(Depan, Belakang dan Samping)
9. Materai 10.000 bagi Pasien yang tidak masuk
dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Q : Bagaimana proses mengusulkan PBI APBD bagi yang belum terdaftar ?
A : Baik ibu, utk persyaratan megaktifkan PBI APBD bagi yang belum terdaftar ada beberapa
kategori, yaitu:
1. Bagi warga yang belum terdaftar (pengusulan)
Silahkan ibu ke kantor desa/kelurahan dengan membawa kartu keluarga/ktp berkoordinasi
dengan aparat desa/pambakal untuk diproses, selanjutnya aparat desa/pambakal akan
berkoordinasi dengan kepala seksi kesejahteraan sosial kecamatan untuk direkap ditindaklanjuti.
2. Bagi ibu hamil yang belum terdaftar
Bagi ibu hami yang belum terdaftar silahkan pian berkoordinasi dan melaporkan kehamilan nya
untuk diusulkan oleh bidan desa/kelurahan setempat
3. Bagi warga yang belum terdaftar dalam keadaan darurat/sakit
Bagi warga yang belum terdaftar dalam keadaan darurat/sakit silahkan pian bawa puskesmas
atau rumah sakit, apabila pasien rawat inap dirumah sakit selanjutnya akan diberi jangka waktu
3 x 24 jam untuk melengkapi beberapa persyaratan, yang mana persyaratan tersebut apabila
sudah lengkap diserahkan ke DINSOSP3AP2KB yang berada di Mal Pelayanan Publik atau Plaza
Pelayanan Publik
Q : Dimana dan sampai jam berapa pelayanan ?
A : Baik bpk, utk lokasi dan jam pelayanan DINSOSP3AP2KB, yaitu :
1. Mal Pelayanan Publik
Senin s.d Jum'at
08.30 s.d 15.00 WITA
2. Plaza Pelayanan Publik Kecamatan Gambut
Senin s.d Kamis
09.00 s.d 14.00 WITA
Jum'at
09.00 s.d 11.00 WITA