Dalam rangka menurunkan angka perkawinan dini, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Ana...
Dalam rangka menurunkan angka perkawinan dini, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Banjar semakin gencar untuk mensosialisasikan Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP). Kamis 2 Februari 2017 DP2KBP3A melaksanakan sosialisasi di Kecamatan Pengaron.
Kegiatan Sosialisasi tingkat Kecamatan ini dihadiri sebanyak 20 orang peserta dari lintas sektor, diantaranya dari KUA, POLRI, TNI, Guru BP/BK, Ketua PKK serta para Kader dari lingkup Kecamatan Pengaron, baik dari Kesehatan Posyandu, sampai Kader KB di Kecamatan Pengaron.
Kegiatan ini sendiri bertujuan memberikan Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan pada lintas sektor di Kecamatan Pengaron, serta memberikan gambaran dan persyaratan bagi mereka yang akan melaksanakan perkawinan. Juga kemajuan teknologi dan informasi yang semakin cepat di dapat kadang bisa disalah gunakan dalam penerapannya tanpa adanya pengetahuan dini yang didapat untuk informasi yang positif bagi semua peserta dalam wilayah Kecamatan Pengaron dan sekitarnya.
Kepala DP2KBP3A Kabupaten Banjar dalam sambutannya, sekaligus membuka acara tersebut yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengendalian Penduduk Drs. H. Zainal Muttaqin, MM menyatakan bahwa sosialisasi ini sangat diperlukan dalam menjaga laju pertubuhan penduduk agar pernikahan dini dapat ditekan pada masa remaja, akibat pergaulan bebas, aktivitas seks dan narkoba di era globalisasi saat ini.
Para peserta pun antusias mendengar penjelasan dari narasumber tentang pentingnya pendewasaan usia perkawinan, karena dari sosialisasi ini mampu memberikan ilmu pengetahuan dan informasi yang lebih luas untuk para peserta dimasa yang akan datang.
Melalui kegiatan ini diharapkan semua peserta dapat menjadi corong bagi komunitasnya untuk mengedepankan pendidikan daripada cepat menikah, setidaknya angka usia kawin pertama perempuan usia dibawah 20 tahun bisa berkurang dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menikah di usia ideal.