Page Nav

HIDE

Layanan

Breaking News:

latest

Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar

Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Perlindungan Anak (Anak Berhadapan dengan Hukum) Tahun 2018

Anak adalah bagian warga Negara yang harus dilindungi karena mereka merupakan generasi bangsa di masa yang akan datang akan melanjutkan kep...

Anak adalah bagian warga Negara yang harus dilindungi karena mereka merupakan generasi bangsa di masa yang akan datang akan melanjutkan kepemimpinan bangsa Indonesia. Setiap anak disamping wajib mendapatkan pendidikan formal seperti sekolah, juga wajib mendapatkan pendidikan moral sehingga mereka dapat tumbuh menjadi sosok yang berguna bagi bangsa dan Negara. Tidak kurang pentingnya, anak wajib pula mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum yang dipayungi oleh undang undang yang berlaku dan ditaati oleh seluruh bagian dari masyarakat di Republik Indonesia.

Perlindungan hukum bagi anak dapat dilakukan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi anak. Perlindungan terhadap anak ini juga mencakup kepentingan yang berhubungan dengan kesejahteraan anak. Perlindungan anak-anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) merupakan tanggung jawab bersama aparat penegak hukum. Tidak hanya anak sebagai pelaku, namun mencakup juga anak yang sebagai korban dan saksi. Aparat penegak hukum yang terlibat dalam penanganan ABH agar tidak hanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang system system peradilan pidana anak atau peraturan perundang undangan lainnya yang berkaitan dengan ABH, namun lebih mengutamakan perdamaian daripada proses hukum formal yang dimulai diberlakukan 2 tahun setelah UU SPPA diundangkan pada 1 Agustus 2017 (Pasal 108 UU No. 11 Tahun 2012).

Berdasarkan pemikiran di atas, pada hari Kamis, 26 April 2018 DP2KBP3A Kabupaten Banjar melalui Bidang Perlindungan Anak melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang Undangan Perlindungan Anak (Anak Berhadapan Dengan Hukum) yang dilaksanakan di Aula Baiman Bapelitbang Kabupaten Banjar.

Dalam acara sosialisasi yang diikuti oleh peserta dari berbagai elemen masyarakat seperti para ASN dari Instansi terkait, Pelajar, Mitra Kerja dan Organisasi Masyarakat lainnya tersebut, dihadirkan empat orang narasumber dari DPPPA Provinsi Kalimantan Selatan, Polres Banjar, DP2KBP3A Kabupaten Banjar dan Bapelitbang Kabupaten Banjar.

Kepala DP2KBP3A Kabupaten Banjar Ir. Hj. Rosana Mardina, MS. dalam sambutan tertulisnya mengharapkan “dengan adanya sosialisasi ini diharapkan agar baik peserta maupun Kejaksaan, Pengadilan, Tim P2TP2A, Polres (UPPA) Banjar dan seluruh yang hadir di ruangan ini agar saling bahu membahu membantu dan peduli pada anak-anak di sekitar kita. Karena mereka adalah generasi masa depan Kabupaten Banjar.

Sebagai salah satu bagian dari proses terwujudnya Kabupaten Banjar sebagai Kabuapten Layak Anak, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan langkah yang dipandang efektif dalam menyatukan persepsi, wawasan dan meningkatkan pemahaman masyarakat pada umumnya dan elemen pemangku kebijakan serta pelaksana kebijakan khususnya sehingga dapat tercipta kepastian pemenuhan hak hak anak termasuk di antaranya penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).



Arsip Blog