PUP (Pendewasaan Usia Perkawinan) adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat pe...
PUP (Pendewasaan Usia Perkawinan) adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawinan yaitu 21 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria. PUP bukan sekedar menunda sampai usia tertentu saja tetapi mengusahakan agar kehamilan pertama-pun terjadi pada usia yang cukup dewasa.
Rabu 25 April 2018 bertempat di Balai Penyuluh Keluarga Berencana Kecamatan Mataraman dilaksanakan Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan, acara dikuti oleh siswa-siswi SMA 1 Mataraman serta guru BK, Penyuluh KB, dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Banjar yang diwakilkan oleh Kabid Pengendalian Penduduk Drs. Pusaro Riyanto, M.AP.
Tujuan dari PUP ini sendiri adalah memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar didalam merencanakan keluarga, mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran.