Dari semua perkawinan di Kalsel, 20 persennya merupakan usia anak-anak, di bawah umur 18 tahun, dampak dari pernikahan dini di usia anak ak...
Dari semua perkawinan di Kalsel, 20 persennya merupakan usia anak-anak, di bawah umur 18 tahun, dampak dari pernikahan dini di usia anak akan menyebabkan berbagai dampak, diantaranya yaitu stunting, anak kurang gizi, alat reproduksinya belum matang sehingga menyebabkan angka kematian ibu melahirkan tinggi, anak yang lahir nutrisinya kurang, dan lainnya. Ini nantinya akan menyebabkan terhadap kualitas anak dan masa depan anak. Walaupun persyaratan mengenai pernikahan diusia anak ini sudah diperketat di kabupaten dan kota, tetapi para orangtua belum memahami hak-hak anak, dan belum memahami dampak dari perkawinan diusia anak.
Senada dengan itu DPPPA Provinsi Kalimantan Selatan memberikan Road Show pelatihan para penyuluh tentang perkawinan usia anak Kamis (27/9/2018) bersama Dinas P2KBP3A Kabupaten Banjar dan Kementrian Agama Kabupaten Banjar yang bertempat di Aula Dinas P2KBP3A Kabupaten Banjar.
Plt. Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Banjar, Ir. Rusmini, MM, mengatakan, pihaknya berupaya mensosialisasikan langsung kepada masyarakat dan juga berkerja sama dengan semua sektor instansi terkait serta para orang tua yang tidak tau bahwa anak-anak memiliki haknya sesuai undang undang untuk wajib belajar 12 tahun, karena beberapa dampak negatif yang pernikahan di bawah umur seperti, kesiapan mental anak yang belum siap, dampak buruk bagi kesehatan, kualitas anak tidak terjamin, tambahnya.