Permasalahan kependudukan pada dasarnya terkait dengan kuantitas, kualitas dan mobilitas penduduk. Undang-Undang No. 52 Tahun 2009 tentang ...
Permasalahan kependudukan pada dasarnya terkait dengan kuantitas, kualitas dan mobilitas penduduk. Undang-Undang No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga telah mengamanatkan perlunya pengendalian kuantitas, peningkatan kualitas dan pengarahan mobilitas penduduk agar mampu menjadi sumber daya yang tangguh bagi pembangunan dan ketahanan nasional.
Salah satu program pembangunan yang berkaitan dengan kependudukan adalah Program Keluarga Berencana yang bertujuan mengendalikan jumlah penduduk diantaranya melalui program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP), maka dalam hal ini kembali Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Banjar mengadakan Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP), Kampung KB juga masih menjadi sasaran tempat di adakannya sosialisasi ini, kali ini di Desa Bawahan Seberang Kecamatan Mataraman 27 September 2017
.
Bertempat dirumah Pambakal Desa Bawahan Seberang, 20 peserta dari lintas sektoral tingkat Kecamatan, Desa, Tokoh Masyarakat, KUA, Polisi, Danramil, dan Kader sudah berhadir untuk mengikuti kegiatan tersebut. Sosialisasi PUP dibuka oleh Camat Mataraman yang saat itu diwakili oleh Sekretaris Camat Mataraman.
Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) sendiri adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawinan yaitu 20 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria. PUP bukan sekedar menunda sampai usia tertentu saja tetapi mengusahakan agar kehamilan pertamapun terjadi pada usia yang cukup dewasa. Bahkan harus diusahakan apabila seseorang gagal mendewasakan usia perkawinannya, maka penundaan kehamilan anak pertama harus dilakukan. Dalam istilah KIE disebut sebagai anjuran untuk mengubah bulan madu menjadi tahun madu. Pendewasaan usia perkawinan merupakan bagian dari program Keluarga Berencana Nasional. Program PUP memberikan dampak pada peningkatan umur kawin pertama yang pada gilirannya akan menurunkan Total Fertility Rate (TFR).
Sementara Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan ini diperlukan karena dilatarbelakangi beberapa hal seperti Semakin banyaknya kasus pernikahan usia dini, Banyaknya kasus kehamilan tidak diinginkan,
Banyaknya kasus pernikahan usia dini dan kehamilan tidak diinginkan yang menyebabkan pertambahan penduduk makin cepat, Karena pertumbuhan penduduk yang tinggi dengan kualitas yang rendah, serta Menikah dalam usia muda yang menyebabkan keluarga sering tidak harmonis,sering cekcok, terjadi perselingkuhan, terjadi KDRT, dan rentan terhadap perceraian. Maka dengan ini diperlukannya beberapa persiapan saat menentukan untuk berkeluarga seperti Persiapan fisik, biologis, Persiapan mental, Persiapan sosial ekonomi, Persiapan Pendidikan dan ketrampilan serta Persiapan keyakinan dan atau agama, jelas Drs. H. Zainal Muttaqin selaku Kepala Bidang Pengendalian Penduduk sekaligus mewakili sambutan Kepala Dinas P2KBP3A Kab. Banjar
.
Para peserta pun terlihat antusias menyimak sajian yang dipaparkan narasumber, dan diharapkan adanya feedback dari peserta dengan narasumber untuk menangkap dan merespon apa yang sudah dijelaskan. Serta apa yang menjadi tujuan program pendewasaan usia perkawinan untuk memberikan pengertian dan kesadaran kepada remaja agar didalam merencanakan keluarga, mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran dapat terealisasi dengan benar dan berimplikasi pada perlunya peningkatan usia kawin yang lebih dewasa. Menunda perkawinan dan kehamilan, Menjarangkan kehamilan dan Mencegah kehamilan.