Dalam Rangka upaya untuk mendewasakan daya pikir remaja dalam melangkah menuju jenjang rumah tangga, serta meningkatkan pengetahuan tentan...
Dalam Rangka upaya untuk mendewasakan daya pikir remaja dalam melangkah menuju jenjang rumah tangga, serta meningkatkan pengetahuan tentang Kesehatan Reproduksi Remaja maka Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Banjar mengadakan Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan Bagi Remaja pada hari selasa 26 September 2017. Terkait dengan arahan dari pemerintah bahwa setiap Kabupaten, Kecamatan sampai desa harus dibentuk kampung KB, maka kegiatan sosialisasi ini pun dilaksanakan di Desa Sungai Kitano Kecamatan Martapura Timur sebagai salah satu Kampung KB di Kab. Banjar tepatnya dibalai Desa Sungai Kitano. Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan untuk memberikan gambaran dan persyaratan bagi mereka yang akan melaksanakan perkawinan dengan sasaran lintas sektor dalam wilayah Kecamatan tersebut, desa, tokoh masyarakat, kader serta orang-orang yang bisa memberikan motivasi untuk menunda perkawinan usia muda.
Sedikitnya 30 orang dari lintas sektoral tingkat Kecamatan, desa tokoh masyarakat, KUA, Polisi, Danramil serta para Kader telah berhadir untuk mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut.
Kepala DP2KBP3A Kab. Banjar yang saat itu diwakilkan oleh Kepala Bidang Pengendalian Penduduk Drs. H. Zainal Muttaqin MM, dalam sambutanya mengatakan bahwa sosialisasi ini sangat diperlukan dalam menjaga laju pertumbuhan penduduk agar pernikahan usia dini dapat ditekan/dihindari pada semua remaja, yang diawali dengan pergaulan bebas, aktivitas sex, dan narkoba. Apalagi dizaman modern dan di era globalisasi saat ini, Hp android yang banyak disalah gunakan dapat berakibat buruk pada remaja.
Kegiatan ini juga disambut dan di dukung oleh Sekretaris Kecamatan Martapura Timur yang mewakili Camat Martapura Timur, sebelum membuka kegiatan Sosialisasi ini beliau menambahkan bahwa kegiatan ini sangat diperlukan bagi masyarakat, apalagi Desa Sungai Kitano sebgai Kampung KB.
Menurut Undang-undang perkawinan memang usia 16 Tahun untuk Wanita dan 19 Tahun untuk laki-laki sudah boleh melakukan perkawinan, namun di tinjau dari berbagai segi baik Kesehatan, Sosial, Ekonomi pada usia tersebut belum matang dalam membentuk suatu rumah tangga. Pemerintah pada umumnya, BKKBN khususnya Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Banjar mempunyai program dan menyarankan bahwa Usia Ideal untuk melakukan Perkawinan Pertama bagi Remaja adalah 21 Tahun untuk Wanita dan 25 Tahun untuk Laki-laki. Perempuannya siap menjadi seorang ibu, laki-lakinya siap menjadi seorang bapak, dan siap untuk menjalankan 8 fungsi keluarga.
Para peserta pun antusias mendengarkan penjelasan dari Narasumber tentang pentingnya Pendewasaan Usia Perkawinan, untuk para remaja agar lebih berhati-hati dalam memilih dan memilah teman, gunakan masa remaja untuk menuntut ilmu mengembangkan pengetahuan demi masa depan sebagai Generasi Berencana.
Dari kegiatan Sosialisasi ini diharapkan adanya feedback dari peserta dengan narasumber terkait materi yang sudah disampaikan, sehingga peserta dapat menangkap dan merespon apa yang sudah dijelaskan tersebut.