Page Nav

HIDE

Layanan

Breaking News:

latest

Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar

SOSIALISASI PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN TK. KECAMATAN KARANG INTAN DESA PANDAK DAUN

Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, usia minimal pada saat perkawinan yaitu 21 ...

Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, usia minimal pada saat perkawinan yaitu 21 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria. PUP bukan sekedar menunda usia tentu saja, tetapi mengusahakan agar kehamilan pertama terjadi usia yang cukup dewasa.

Rabu 13 Februari 2019 bertempat di Rumah Pambakal Desa Pandak Daun dilaksanakan Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan, yang di hadiri oleh PLT. Camat Karang Intan, Pambakal, Kader, Penyuluh KB serta para remaja desa Pandak Daun yang masih sekolah SMP dan SMA.

Dalam sosialisasi ini menekankan kesadaraan kepada remaja agar didalam merencanakan keluarga mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosial, Pendidikan, sosial ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran, tujuan PUP seperti ini berimplikasi pada perlunya peningkatan usia kawin yang lebih dewasa, kemudian bahaya nerkoba dan sex bebas yang sedang ramai tersebar dikalangan para remaja saat ini.



Arsip Blog