Sosialisasi tentang Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Sekolah telah dilaksanakan di Aula BKD Martapura, 2 Mei 2019. Kegiatan ini di buka ...
Sosialisasi tentang Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Sekolah telah dilaksanakan di Aula BKD Martapura, 2 Mei 2019. Kegiatan ini di buka langsung oleh Kepala Dinas P2KBP3A Kab. Banjar, Dra. Hj, Siti Hamidah, M. Si yang juga selaku Narasumber pada kegiatan tersebut beserta Narasumber lainnya dari Dinas PPPA provinsi Kal-Sel dan dari Polres Banjar, adapun peserta Sosialisasi ini adalah guru-guru BP, pelajar, dan penyuluh.
Kepala DP2KBP3A dalam sambutannya mengatakan Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakkan dan melaksanakan berbagai program yang mendukung pemenuhan hak dan perlindungan anak seperti pengembangan kabupaten / kota layak anak (kla), sekolah ramah anak (sra), pembentukan forum anak, pengadilan ramah anak, dan lain-lain. Dimana semua program tersebut diratifikasi seluruh kabupate/kota se-Indonesia termasuk Kab. Banjar.
Melalui kegiatan Sosialisasi ini, seluruh pihak yang terkait diharapkan mampu mengenali, menelaah, dan mengambil inisiatif untuk mencegah dan memecahkan permasalahan kekerasan terhadap anak yang ada dilingkungannya sendiri. Pengertian dari Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Sekolah adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok pada tingkat Sekolah yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak.