Dalam upaya memperkecil kesenjangan gender dalam pembangunan, Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2000 tentang ...
Dalam upaya memperkecil kesenjangan gender dalam pembangunan, Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.
Inpres tersebut pada dasarnya menghendaki agar masalah gender merupakan bagian yang harus diperhitungkan dan dimasukkan dalam setiap tahap pembangunan mulai dari perencanaan, penganggaran, pemantauan dan evaluasi.
Pengumpulan Data Terpilah Gender dan Anak adalah pengumpulan sejumlah informasi berupa keterangan, gambaran atau fakta mengenai persoalan perempuan dan anak. Data terpilah menurut jenis kelamin, status dan kondisi perempuan dan laki-laki yang meliputi kesehatan, pendidikan, ekonomi dan ketenagakerjaan, bidang politik dan pengambilan keputusan, bidang hukum, sosial budaya dan kekerasan.
Bertempat di Aula ex. DISPORA Kabupaten Banjar kegiatan Rakor Pengumpulan Data Terpilah Gender dan Anak di buka oleh Kepala Dinsosp3ap2kb yang diwakilkan oleh Kabid PPPA Merilu Ripner yang dihadiri oleh SKPD terkait dan instansi terkait di luar pemerintahan, Selasa 22/2/2022.
“Diharapkan dengan tersajinya Data Terpilah Gender dan Anak dapat mengidentifikasi masalah membangun opsi yang lebih efektif untuk kemaslahatan perempuan dan laki-laki yang responsive dalam pelaksanaan pembangunan”, terang Meri.
Lebih lanjut beliau mengungkapkan bahwa data dan informasi sangat dibutuhkan sebagai bahan masukan dalam perencanaan pembangunan di semua bidang, tidak terkecuali pembangunan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Data gender dan anak tidak hanya menjadi kebutuhan dan perhatian dari Dinsosp3ap2kb saja, tetapi harus menjadi bagian penting dalam pengelolaan data di seluruh lintas sektor di Kabupaten Banjar.