Rabu 10 Mei 2017, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Banjar s...
Rabu 10 Mei 2017, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Banjar semakin gencar untuk mensosialisasikan Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) yang kali ini kembali dilaksanakan di Kecamatan Aluh-Aluh yang dihadiri sebanyak 20 orang peserta dari lintas sektor, diantaranya dari KUA, Polsek, TNI, Guru BP/BK, Ketua PKK serta Para Kader di lingkup Kecamatan Aluh-Aluh, baik dari Kesehatan Posyandu, sampai Kader KB di Kecamatan Aluh-Aluh.
Kegiatan ini bertujuan memberikan gambaran dan persyaratan bagi mereka yang akan melaksanakan perkawinan. Juga kemajuan teknologi dan informasi yang semakin cepat didapat kadang bisa disalah gunakan dalam penerapannya tanpa adanya pengetahuan dini yang didapat untuk informasi yang positif bagi semua peserta dalam wilayah Kecamatan Aluh-Aluh dan Sekitarnya.
Kepala DP2KBP3A Kabupaten Banjar dalam sambutannya, sekaligus membuka acara tersebut yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengendalian Penduduk Drs. Zainal Muttaqin, MM menyatakan bahwa sosialisasi ini sangat diperlukan dalam menjaga laju pertumbuhan penduduk agar pernikahan dini dapat ditekan pada masa remaja, akibat pergaulan bebas, aktivitas seks dan narkoba di era globalisasi saat ini. Kabid Dalduk berpesan, keluarga yang kuat dalam rumah tangga diawali usia Perkawinan yang matang dan diharapkan semua peserta dapat menjadi corong bagi komunitasnya untuk mengedepankan pendidikan dari pada cepat menikah. Setidaknya angka usia kawin pertama perempuan usia di bawah 20 tahun bisa berkurang dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menikah di usia ideal.