Page Nav

HIDE

Layanan

Breaking News:

latest

Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar

SOSIALISASI PENDEWASAAN USIA PERKAWINAN TINGKAT KECAMATAN

Kamis 10 Agustus 2017, di Balai Penyuluh KB Kecamatan Tatah Makmur yang dihadiri sebanyak 20 orang peserta dari lintas sektor, diantaranya ...

Kamis 10 Agustus 2017, di Balai Penyuluh KB Kecamatan Tatah Makmur yang dihadiri sebanyak 20 orang peserta dari lintas sektor, diantaranya dari Kantor Kecamatan Tatah Makmur, KUA, Koramil, Puskesmas, Pambakal, PLKB, PLKB Non PNS serta Para Kader di lingkup Kecamatan Tatah Makmur.

Kepala DP2KBP3A Kabupaten Banjar dalam sambutan dan sekaligus membuka acara tersebut, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengendalian Penduduk Drs. H. Zainal Muttaqin, MM menyatakan bahwa sosialisasi ini sangat diperlukan dalam menjaga laju pertumbuhan penduduk agar pernikahan dini dapat ditekan pada masa remaja, akibat pergaulan bebas, aktivitas seks dan narkoba di era globalisasi saat ini dan adanya penggunaan HP Android yang disalah gunakan, terutama anak-anak usia ramaja dan beliau.

PUP sendiri adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawinan yaitu 21 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria. PUP bukan sekedar menunda sampai usia tertentu saja tetapi mengusahakan agar kehamilan pertama pun terjadi pada usia yang cukup dewasa, sehingga penceraian tidak terjadi. Melalui kegiatan ini diharapkan semua peserta dapat menjadi corong bagi komunitasnya untuk mengedepankan pendidikan dar pada cepat menikah. Setidaknya angka usia kawin pertama perempuan usia di bawah 20 tahun bisa berkurang dan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menikah di usia ideal.




Arsip Blog