Page Nav

HIDE

Layanan

Breaking News:

latest

Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar

Pendewasaan Usia Perkawinan di Desa Alalak Padang Kecamatan Cintapuri Darussalam

Senin 5 November 2018 bertempat SMP Negeri 4 Cintapuri Darussalam Desa Alalak Padang, Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan dilaksanakan,...

Senin 5 November 2018 bertempat SMP Negeri 4 Cintapuri Darussalam Desa Alalak Padang, Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan dilaksanakan, bersama para guru-guru, siswa dan siswi SMP 9 Cintapuri Darussalam, kegiatan ini bertujuan memberikan motivasi kepada murid-murid dengan menunda usia perkawinan, diharapkan para remaja lebih siap dalam memasuki rumah tangga dan membina keluarga yang lebih harmonis meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawianan yaitu 21 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria.

Program ini bertujuan untuk Meningkatkan usia perkawinan agar remaja dapat menjalani kehidupan yang berkualitas di masa depannya. Dalam merencanakan keluarga, remaja juga harus memperhatikan berbagai aspek, yaitu aspek fisik, mental, emosional, pendidikan, sosial, ekonomi, serta jumlah dan jarak kelahiran. Tujuan lainnya adalah Mencegah pernikahan dini. Contoh kasus kegagalan akibat pernikahan dini : 
• putus sekolah, 
• penceraian di usia dini, 
• bayi atau anak kecil yang lahir dari pasangan yang menikah dini sudah harus kehilangan hubungan dengan orangtua karena perceraian orangtuanya, 
• kesulitan hidup karena orang tua tunggal yang harus membesarkan anak sambil bekerja, 
• pertengkaran dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan berujung pada perceraian, 
• kesulitan keuangan. 


Arsip Blog