Dalam strategi Nasional percepatan pencegahan stunting, harus dilaksanakan dengan pendekatan intervensi spesifik dan intensif, melalui konve...
Dalam strategi Nasional percepatan pencegahan stunting, harus dilaksanakan dengan pendekatan intervensi spesifik dan intensif, melalui konvergensi. Yang membutuhkan peran dari lintas sector. Untuk mengevaluasi usaha penurunan dan pencegahan stunting melalui aksi konvergensi serta menindak lanjuti Surat dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemerintah Provinsi Kal-Sel perihal Penilaian Kinerja 8 (Delapan) Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Tahun 2021 Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Kabupaten Banjar melaksanakan Rapat Penilaian Kinerja 8 (Delapan) Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Tahun 2021, Jum’at 27/5/2022 di Aula Dinsos P3AP2KB Kab. Banjar.
Turut hadir Kabid KB KS Alfisah, Kabid Pengendalian Penduduk Seger, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Bappedalitbang Dedi Nurmadi.
Bersama SKPD terkait tergabung dalam Tim Percepatan Penurunan Stunting Kab. Banjar Tahun 2022 Dinas Kesehatan, Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, serta Kementrian Agama Kab. Banjar.
Mewakili Kepala Dinsos P3AP2KB Kab. Banjar, Alfisah saat membuka acara berharap “dengan adanya pertemuan ini dapat terbentuk penyamarataan persepsi dalam rangka penilaian yang akan dilaksanakan Bappeda serta dapat menjadi motivasi, agar bisa bergerak bersama mengatakan tidak ada Stunting di Kabupaten Banjar”,ungkapnya.
Penilaian Kinerja Pelaksananaan Intervensi Penurunan Stunting sendiri adalah proses penilaian kemajuan kinerja kabupaten/kota dalam melakukan upaya untuk memperbaiki konvergensi intervensi gizi (spesifik dan sensitif). Perbaikan ini dilakukan melalui pelaksanaan 8 (delapan) aksi konvergensi/integrasi dalam perencanaan, penganggaran, implementasi, pemantauan, dan evaluasi program/kegiatan. Pelaksanaan aksi integrasi ini diharapkan meningkatkan jumlah Rumah Tangga 1000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) yang dapat mengakses intervensi gizi secara lengkap (konvergen) di kabupaten/kota.
Dalam rapat tersebut dibahas beberapa hal untuk dapat dilaporkan sebagai berikut :
1. Akan ada Penilaian Kinerja Pelaksanaan 8 (delapan ) Aksi Konvergensi ,pada hari selasa ,Tgl 31 Mei 2022,Pukul 08.00 sd Selesai ,bertempat di Ruang Rapat Syahrir Y.P Kantor Bappeda Prov Kal Sel.
2. Tim Percepatan Penurunan Stunting Kab agar menyiapkan dan menyampaikan bahan paparan terkait pelaksanaan 8 (delapan ) Aksi Konvergensi Penurunan Stunting Tahun 2021.
3. SKPD terkait diharapkan dapat menyampaikan data Pelaksanaan 8 (delapan) Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2021 melalui Group KP2S Kab.Banjar paling lambat hari sabtu Tgl 28 Mei 2022 Pukul 24.00 Wita.
4. SKPD terkait diharapkan dapat menyampaikan Anggaran pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting Tahun Anggaran 2021 dan 2022 melalui Group KP2S Kab.Banjar paling lambat Tgl 28 Mei 2022,Pukul 24.00 Wita.
5. SKPD terkait diharapakan menyampaikan Inovasi Unggulan Percepatan Penrunan Stunting beserta Diskripsi dan Foto Foto kegiatan melalui Group KP2S Kab Banjar paling lambat hari sabtu Tgl 28 Mei 2022 Pukul 24.00 Wita.
6. Hari senin pagi Tgl 30 Mei 2022 Paparan sudah diterima olek Sekda dan akan diserahkan ke Ketua TPPS Kab Banjar (Wakil Bupati Banjar).
7. Pada saat Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pelaksanaan 8 (delapan) Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting oleh Ketua TPPS Kab Banjar akan di dampingi oleh SKPD Tekhnis Terkait.
8. Bappelitbangda yang menghimpun data dan membuat bahan paparan , Dinas Kesehatan yang menghimpun Inovasi dan membuatnya dalam bentuk Banner.