Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar

GOW Kab Banjar Tekankan Pernikahan Anak Usia Dini dan Kesehatan Reproduksi Remaja

Pernikahan dini adalah bentuk ikatan / perkawinan di mana satu atau kedua pasangan di bawah usia 18 tahun atau masih terdaftar di sekolah. P...

Pernikahan dini adalah bentuk ikatan / perkawinan di mana satu atau kedua pasangan di bawah usia 18 tahun atau masih terdaftar di sekolah. Pernikahan dini memiliki efek negatif bagi ibu dan anak lahir.

Pernikahan dini dapat mengurangi keharmonisan keluarga, hal ini disebabkan oleh emosi masih labil, darah muda yang mudah menguap dan cara berpikir dewasa. Melihat berbagai aspek pernikahan dini memang memiliki banyak efek negatif. Oleh karena itu, pemerintah hanya mentolerir pernikahan di atas usia 19 tahun untuk pria dan wanita.

Bersama dengan GOW (Gabungan Organisasi Wanita) Kabupaten Banjar dan Bidang Pemberdayaan Perempuan Perlidungan Anak Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar, gelar Sosialisasi Pernikahan Anak Usia Dini dan Sadari Kanker Payudara, Kamis (03/11/2022) di Aula SMA Negeri 1 Martapura.

Tutut hadir Ketua GOW Kabupaten Banjar sekaligus Ketua TP PKK Kabupaten Banjar Hj Nurgita Tiyas di damping Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kab Banjar Hj Siti Hamidah, Kepala Dinas Pendidikan Kab Banjar Liana Penny, Kepala Sekolah SMAN 1 Martapura beserta Wakil, Dewan Guru dan Pengurus GOW Kab Banjar Periode 2022-2024.

Ketua GOW Kabupaten Banjar Hj Nurgita Tiyas dalam sambutannya mengatakan, pada usia muda reproduksi belum matang untuk melakukan fungsi reproduksinya, sehingga bahaya perdarahan dan kerusakan organ bisa menyebabkan kematian, mereka cenderung melakukan aborsi yang sering disertai dengan komplikasi dan kematian serta kurangnya pengetahuan tentang gizi bagi ibu hamil yang dapat mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan janin.

“Agar pernikahan dini yang terjadi di masyarakat tidak meningkat, orang tua membutuhkan bimbingan terus menerus untuk anak-anak untuk tumbuh dan berkembang sesuai dengan usianya”, ucap beliau.

“Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini, kaum wanita dan anak-anak di Kabupaten Banjar ini dapat menjalani hidup sehat dan mencegah pernikahan anak usia dini. Sesuai dengan visi kesehatan yaitu meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan memperpanjang umur harapan hidup bagi masyarakat, serta mampu melakukan perlindungan terhadap anak melalui gerakan preventif dan edukatif dimulai dari keluarga dan diharapkan masyarakat ikut berperan dalam meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak”, harap Nurgita Tiyas.



Arsip Blog