Berdasarkan Undang undang nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pasal 39 untuk kepentingan pemulihan, korban...
Berdasarkan Undang undang nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pasal 39 untuk kepentingan pemulihan, korban dapat memperoleh pelayanan dari Tenaga Kesehatan, Pekerja Sosial, Relawan Pendamping dan atau Pembimbing Rohani. Sesuai peraturan Pemerintah RI no. 4 tahun 2006 tentang penyelenggaraan dan kerjasama pemulihan korban kekerasan dalam rumah tangga pada pasal 1 ayat 1 yaitu “Segala Upaya Untuk Penguatan Korban Kekerasan Dalam rumah Tangga agar lebih berdaya fisik maupun psikis”.
Maka untuk itu perlu diciptakan suatu relasi yang harmonis antara satu sama lain, sehingga masing-masing pihak menghormati hak pihak lain dan melaksanakan kewajibannya. Karena itu keberadaaan manusia yang memiliki hak dan kewajibannya masing-masing tidak dipandang sebagai individu yang berdaulat, sehingga dapat mempertahankan hak dan kewajibannya secara mutlak, tetapi dipandang sebagai personal social, yaitu suatu individu social yang dibina oleh masyarakat, dan hidup terikat oleh tatanan hidup bermasyarakat, serta mengendalikan hak asasi dan hak-hak lainnya. Sementara pada kenyataannya masih banyak KDRT yang terjadi disekitar kita, karena itu sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap KDRT pada hari kamis tanggal 9 November 2017 Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Banjar melaksanakan Pelatihan bagi Pelatih (TOT) Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) Pelayanan dan Pendampingan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang bertempat di Ballroom hotel Q-Daffam Banjarbaru.
Kegiatan ini diikuti 50 peserta yang berasal dari Bidang Perlindungan Anak, Bidang DP2KBP3A, Penyuluh KB, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Bapelitbang, Tim P2TP2A, Bagian Hukum, Perwakilan Guru Bp/BK, serta Forum Anak Daerah Kabupaten Banjar. Acara dibuka oleh Bupati Banjar yang diwakili oleh Staff Ahli Bidang Pemasyarakatan & SDM Drs. H. Masruri dalam sambutannya Kepala Dinas P2KBP3A Ir. Hj. Rosana Mardina, MS berharap melalui Pusat Layanan Terpadu yang bersinergi dengan melibatkan semua lembaga layanan, lembaga masyarakat dan instansi terkait sehingga penanganan aduan bisa lebih komprehensif untuk pendampingan dan pemulihan korban serta dapat meningkatkan kualitas layanan KDRT serta permasalahan perempuan dan anak dikabupaten Banjar khususnya.
Sebelum acara dimulai peserta dihibur dengan menyanyikan bersama lagu Three ends, kemudian dilanjutkan dengan paparan narasumber dari Kepolisian oleh AKP Hj. Amalia Afifi, SH, Kepala Dinas PP dan PA Provinsi Kal-Sel serta Ketua Tim P2P2A Provinsi Kalsel.
Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada SOPD terkait, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Bagian Hukum Sekda, PKK, DP2KBP3A, Kementrian Agama, Puskesmas, DInas Pendidikan, Sekolah, Polres (UPPA), BAPAS Anak, dan kelompok lain yang merupakan pendampingan KDRT dan diharapkan bisa saling bersinergi untuk penanganan dan pendampingan KDRT.
Selain itu, kegiatan ini juga sebagai upaya penyebarluasan informasi tentang KDRT sebagai upaya untuk menambah wawasan bagi kader pendamping tentang pencatatan dan pelaporan korban KDRT.