Page Nav

HIDE

Layanan

Breaking News:

latest

Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar

Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan Tk. Kecamatan Simpang Empat

PUP adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawinan yaitu 21 tahun bagi ...

PUP adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawinan yaitu 21 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria. PUP bukan sekedar menunda sampai usia tertentu saja tetapi mengusahakan agar kehamilan pertama pun terjadi pada usia yang cukup dewasa, sehingga penceraian tidak terjadi.

Bertempat Paud Desa Tanah Intan Kecamatan Simpang Empat, acara yang dihadiri oleh Ka. KUA Kecamatan Simpang Empat, Pambakal Desa, Ibu-ibu Kader, Penyuluh KB, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama. Acara yang dibuka oleh Kabid Pengendalian Penduduk Dinas P2KBP3A Kabupaten Banjar dalam sambutannya beliau mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Desa Tanah Intan Kecamatan Simpang Empat Terutama Kepada Pambakal Desa Tanah Intan Bapak Burhani yang sangat mendukung terhadap acara sosialisasi ini. Dilanjutkan pengarahan dari Ka. Kua Kecamatan Simpang Empat, beliau menghimbau agar para remaja memikirkan lebih matang lagi sebelum menikah baik psikologis dan kebutuhan biologisnya sebelum menuju jenjang yang lebih serius agar terhindar dari penceraian.





Arsip Blog