Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) sendiri adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada...
Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) sendiri adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawinan yaitu 20 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria. PUP bukan sekedar menunda sampai usia tertentu saja tetapi mengusahakan agar kehamilan pertama-pun terjadi pada usia yang cukup dewasa. Bahkan harus diusahakan apabila seseorang gagal mendewasakan usia perkawinannya, maka penundaan kehamilan anak pertama harus dilakukan. Dalam istilah KIE disebut sebagai anjuran untuk mengubah bulan madu menjadi tahun madu. Pendewasaan usia perkawinan merupakan bagian dari program Keluarga Berencana Nasional. Program PUP memberikan dampak pada peningkatan umur kawin pertama yang pada gilirannya akan menurunkan Total Fertility Rate (TFR).
Bertempat Paud Desa Rantau Bujur, peserta dari lintas sektoral tingkat Kecamatan Telaga Bauntung, dari Puskesmas Telaga Bauntung, para Ibu-Ibu kader, Penyuluh KB non PNS, Masyarakat Desa Rantau Bujur (PUS), acara dibuka oleh Kepala Dinas P2KBP3A Kabupaten Banjar yang diwakili oleh Kabid Pengendalian Penduduk Drs. Pusaro Riyanto, M. AP dilajutkan Narasumber oleh Hj. Puji Irianti, SE. Beliau menghimbau akan pentingnya mendewasaan usia perkawinan terlebih dahulu sebelum para remaja melangkah kejenjang yang lebih serius, dampak buruk tentang pernikahan muda dan setelah menikah tentang pemilihan alat kontrasepsi yang tepat.
Para peserta pun antusias mendengarkan penjelasan dari Narasumber tentang pentingnya Pendewasaan Usia Perkawinan, untuk para remaja agar lebih berhati-hati dalam memilih, gunakan masa remaja untuk menuntut ilmu mengembangkan pengetahuan demi masa depan sebagai Generasi Berencana.