Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat pe...
Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawinan yaitu 21 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria. PUP bukan sekedar menunda usia tentu saja, tetapi mengusahakan agar kehamilan pertama terjadi usia yang cukup dewasa. Bahkan harus diusahakan apabila sesorang gagal mendewasakan perkawinannya, maka penundaan kelahiran anak pertama harus dilakukan. Dalam istilah KIE disebut sebagai anjuran untuk mengubah “bulan madu” menjadi “tahun madu”.
Rabu 6 Maret 2018 bertempat di SMP Negeri 1 Karang Intan dilaksanakan Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan, acara dikuti seluruh siswa-siswi dan para guru, M. Rahman Fahrolly selaku narasumber menekankan kesadaraan kepada remaja agar didalam merencanakan keluarga mereka dapat mempertimbangkan berbagai aspek berkaitan dengan kehidupan berkeluarga, kesiapan fisik, mental, emosial, Pendidikan, sosial ekonomi serta menentukan jumlah dan jarak kelahiran, tujuan PUP seperti ini berimplikasi pada perlunya peningkatan usia kawin yang lebih dewasa, ditambahkan lagi oleh Bapak Agus Suprantio, MPH tentang bahaya nerkoba dan sex bebas yang sedang ramai tersebar dikalangan para remaja saat ini, sosialisasi kepada para remaja khususnya remaja di bawah umur untuk melakukan kegiatan positif seperti bermain bersama teman melakukan hobby yang menyenangkan belajar menjadi remaja yang TEGAR yang melindungi diri dari Triad KRR (Seksualitas, Napzah dan HIV/AIDS), tambah beliau.