Page Nav

HIDE

Layanan

Breaking News:

latest

Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar

Dinas P2KBP3A Kab. Banjar gelar Sosialisasi PUP (Pendewasaan Usia Perkawinan) di SMAN 1 Martapura

Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Banjar terus mensosialisasikan dan menghimb...


Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kab. Banjar terus mensosialisasikan dan menghimbau kepada masyarakat diKabupaten Banjar untuk tidak menikah di usia muda. Menurut perhitungan dan aturan, usia menikah yang ideal bagi kaum wanita 21 tahun, sedangkan Pria 25 tahun. Alasannya, jika menikah di usia muda akan menimbulkan banyak resiko dalam hubungan rumah tangga.
Demikian sampaikan Kasi. Advokasi KIE dan Informasi Data Bidang Pengendalian Penduduk DP2KBP3A Kab. Banjar H. Muhammad Sayroji dalam kegiatan sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) di Sekolah SMA Negeri 1 Martapura, Jum'at, 21 Februari 2020.
Ia menerangkan, Nikah di usia muda sangat beresiko terutama akan menyebabkan kematian ibu dan bayi saat melahirkan. Karena fungsi-fungsi alat reproduksinya belum matang. Banyaknya kasus perceraian, tingginya kasus kekerasan dalam rumah tangga dikarenakan tingkat emosionalnya masih tinggi. Lalu, ekonomi tidak menentu,” tegas Ia
Dengan demikian, pihaknya terus melakukan sosialisasi sekaligus menghimbau kepada para pelajar dan para orang tua untuk menunda pernikahan anaknya di masa muda.
Selain memberikan paparan informasi, kegiatan tersebut juga diisi dengan diskusi dengan para siswa dan ditutup dengan penandatanganan komitmen untuk lebih dahulu menggapai cita-cita mereka dan memilih untuk tidak menikah di usia muda yang dituliskan pada sebuah spanduk yang telah disediakan.

Arsip Blog