Rabu 17/2/2021, kembali Dinas P2KBP3A Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi pendewasaan usia perkawinan, bertempat di desa sungai kitano ke...
Rabu 17/2/2021,
kembali Dinas P2KBP3A Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi pendewasaan usia
perkawinan, bertempat di desa sungai kitano kecamatan martapura timur. Acara di
buka oleh Kasi Analisis Dampak dan Parameter Kependudukan H. Abdul Bais, S.Pd
beserta Kasi Advokasi KIE dan Data Informasi H.M. Syairoji, SKM selaku
narasumber.
Acara di hadiri oleh remaja putera dan puteri desa sungai kitano, mengingat pernikahan usia dini tidak hanya menimbulkan masalah di bidang ekonomi dan sosial, namun juga bidang kesehatan terutama kesehatan reproduksi. Hal ini dikarenakan dampak pernikahan usia dini begitu besar bagi kesehatan wanita. Wanita yang menikah pada usia dini mempunyai rentang waktu bereproduksi yang lebih panjang sehingga berisiko terhadap penyakit reproduksi dan dimungkinkan juga dengan usia yang muda akan banyak memiliki banyak anak jika tidak diimbangi dengan KB.
Beliau mengatakan, "Pernikahan usia dini juga dapat meningkatkan angka kematian ibu dan bayi, karena beresiko terhadap kehamilan dan persalinan yang tidak aman. Ibu hamil usia muda beresiko tinggi mengalami komplikasi kehamilan seperti artemia, pendarahan, preeklamsi, abortus dan beresiko melahirkan bayi dengan berat badan lahir rendah (BBLR)".
Dalam kegiatan ini dinas P2KBP3A Kab. Banjar juga menghimbau kepada para peserta agar selalu menerapkan 3M (Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak), serta selalu berolahraga rutin