Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar

REUNIFIKASI KELUARGA ORANG DENGAN GANGGUAN KEJIWAAN (ODGJ)

Kamis, 3/3/2022, telah diantar Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) ODGJ an. Syahran (72 Tahun) alamat Desa Melayu Ilir Kecamatan M...

Kamis, 3/3/2022, telah diantar Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) ODGJ an. Syahran (72 Tahun) alamat Desa Melayu Ilir Kecamatan Martapura Timur oleh Dinas Sosial Kabupaten Kapuas Bunga selaku Kabid Rehsos ke DINSOSP3AP2KB Kabupaten Banjar Sri Harlina selaku Kepala Rumah Singgah "Barokah" dan langsung ditempatkan sementara di Rumah Singgah “Barokah”.

Kegiatan reunifikasi ini telah disampaikan terlebih dahulu oleh pihak Dinas Sosial Kabupaten Kapuas sehingga pada saat yang bersangkutan di antar oleh Dinsos Kabupaten Kapuas ke Kabupaten Banjar sudah ada kesiapan DINSOSP3AP2KB Kabupaten Banjar dan Rumah Singgah untuk tindakan selanjutnya.

Pengembalian ODGJ kepada keluarga oleh Dinsos Kabupaten Kapuas karena yang bersangkutan melakukan tindakan yang membahayakan dan ketidaknyamanan di lingkungan. Menurut informasi dari petugas Dinas Sosial Kabupaten Kapuas bahwa yang bersangkutan berada di wilayah Kapuas sejak bulan Juni dan tinggal bersama dengan anaknya, namun kondisi sang anak pun kurang mampu dan yang bersangkutan dominan mengamuk dengan membawa sajam. Perawatan RSJ pun sudah pernah dijalani yang bersangkutan beberapa kali. Adapun warga dilingkungan tempat tinggal sang anak sudah tidak mau yang bersangkutan tetap berada di wilayah itu sehingga sementara waktu ditampung dahulu di Rumah Singgah Kabupaten Kapuas dan akhirnya sesuai dengan identitas diri (KTP) yang bersangkutan adalah warga Kabupaten Banjar dan akhirnya dikembalikan ke keluarga yang ada di Kabupaten Banjar.

Petugas Rumah Singgah “Barokah” Kabupaten Banjar dengan sigap dan tanggap telah berkoordinasi dengan TKSK Kecamatan Martapura, Aparat Desa Melayu Ilir dan Pihak Kecamatan Martapura Timur. Selanjutnya, ODGJ pun langsung diantar oleh Petugas Rumah Singgah dan dikembalikan kepada keluarga yang bersangkutan bersama dengan aparat kecamatan, TKSK dan aparat desa.





Arsip Blog