Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan A...
Berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2021 Tentang Percepatan Penurunan Stunting,
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk
Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kab Banjar melalui Bidang KB
melaksanakan Diseminasi Audit Kasus
Stunting Kabupaten Banjar TA 2022, Senin (29/8/2022) bertempat di Grand Dafam Q
Mall Hotel Banjarbaru.
Pada kesempatan
tersebut hadiri Ketua TP PKK selaku wakil Tim Percepatan Penurunan Stunting
(TPPS) Kab Banjar Hj Nurgita Tyas, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Kal-Sel, H
Ramlan, Kepala Dinas Dinsos P3AP2KB Kab Banjar Hj Siti Hamidah, Camat Sungai
Tabuk, Satgas Percepatan Penurunan Stunting Provinsi Kal-Sel, Tim Pakar
Penurunan Stunting yang terdiri dari Dokter Obgyn, Ahli Gizi, Dokter Anak dan
Psikiater, serta undangan yang merupakan tim Percepatan Penurunan Stunting dari
Kabupaten, Kecamatan hingga Desa.
Kepala Dinsos P3AP2KB
Kab Banjar selaku Sekretaris TPPS Kab Banjar dalam laporannya menyampaikan, “tahapan
pelaksanaan audit kasus stunting yaitu pembentukan tim audit asus stunting yang
terdiri dari OPD KB, Dinkes, RSUD, Tim Pakar dan Tim Teknis, pelaksanaan audit
dan manajemen pendampingan dengan mengidentifikasi dan seleksi kasus, kelompok
sasaran serta kajian rencana tindak lanjut, diseminasi audit kasus stunting dan
evaluasi rencana tindak lanjut (RTL) audit kasus stunting”, ucapnya.
“Adapun
tujuannya adalah mengidentifikasi resiko terjadinya stunting pada kelompok
sasaran, mengetahui penyebab resiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran
sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa, menganalisis
faktor resiko terjadinya stunting pada baduta/balita stunting sebagai upaya
pencegahan, penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa,
Memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus serta
upaya pencegahan yang harus dilakukan”, tambahnya.
Sementara Hj. Nurgita
Tyas selaku Wakil Ketua TPPS dalam sambutannya menyampaikan “untuk permasalahan
stunting di Kabupaten kita ini, selalu saya prioritaskan untuk didahulukan
karena kecintaan saya pada putra putri kita di Kabupaten Banjar, dan harapan
saya kegiatan ini bukan hanya sekedar ceremony biasa, tapi dengan partisipasi
dan komitmen bersama dari seluruh stake holder di Kabupaten Banjar benar-benar
nanti pada saat penilaian dari TPPS Provinsi Kal-Sel bisa melihat usaha yang
tidak menghianati hasil”, pungkas beliau.
Selanjutnya
dilaksanakan pemaparan diskusi bersama dengan seluruh Tim yang ada di Kabupaten
Banjar untuk membedah permasalahan secara bersama-sama untuk ditindak lanjuti
nantinya.
Dari hasil kegiatan
ini menetapkan Desa Pembantanan Kecamatan Sungai Tabuk untuk menjadi target
lanjutan Audit Stunting untuk dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala
terutama kepada target sasaran (Catin, Bumil, Bufas dan Baduta) serta
pendamping Keluarga, adanya komitmen bersama oleh pemangku kepentingan mulai
dari kecamatan hingga tingkat desa dalam melaksanakan rekomendasi dari rencana
tindak Lanjut audit kasus stunting Kab Banjar TA 2022, hasil dari monitoring
dan evaluasi baik oleh Tim Pakar, Tim Teknis, TPPS untuk dilaporkan dan dibahas
bersama dalam forum pertemuan audit kasus stunting dibulan November atau
Desember tahun 2022.
Seluruh dinas, badan,
lembaga atau unsur lainnya dalam Tim Audit Kasus stunting dan TTPS Kab Banjar
berkomitmen untuk memperluas program dan
kegiatan serta penganggaran sebagai upaya pencegahan dan penurunan stunting di
Kab Banjar hingga tahun 2024 berupa intervensi sensitive ataupun intervensi
spesifik sebagaimana visi Kab Banjar yang MANIS (Maju Mandiri dan Agamis) dalam
mewujudkan pembangunan manusia yang
berkualitas serta Kabupaten Banjar terbuka untuk menerima program, kegiatan dan
pendanaan baik dari pemerintah pusat, provinsi, dunia usaha (CSR), perguruan tinggi,
yayasan, ataupun pihak lainnya serta dari media untuk publikasi kampanye
pencegahan dan percepatan penurunan stunting dengan persyaratan dan ketentuan
berlaku.
Dalam acara tersebut juga dilaksanakan pemberian bantuan sembako untuk calon pengantin, ibu hamil, dan baduta, diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama Tim Pakar Audit Stunting Kabupaten Banjar.