Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan luar biasa yang mencoreng kehidupan manusia. Perempuan dan anak-anak kerap menja...
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
merupakan kejahatan luar biasa yang mencoreng kehidupan manusia. Perempuan dan
anak-anak kerap menjadi korban dalam kejahatan ini. Praktiknya ini dilakukan
dalam berbagai bentuk dan cara cukup marak terjadi di seluruh Indonesia.
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian
Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Banjar melalui bidang Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak gelar Sosialisasi TPPO di Aulanya, Selasa
(13/12/2022).
Acara di buka oleh Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kab Banjar yang diwakili
oleh Sekretaris H Sukaso, dalam sambutannya beliau mengatakn faktor
penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang adalah kemiskinan,
pendidikan rendah, sosial budaya, perceraian tinggi, pernikahan usia anak,
keluarga yang tidak harmonis, diskriminasi gender serta kurangnya kepedulian
masyarakat.
“Perdagangan manusia menimbulkan dampak negatif yang sangat berpengaruh
terhadap kehidupan para korban, dampak
negatif hal ini meninggalkan pengaruh yang permanen bagi para korban. Dari
segi psikis, mayoritas para korban mengalami stress dan depresi akibat apa yang
mereka alami”, tambah beliau
Selaku Narasumber Fachrizal Sub Koordinator perlindungan dan pemberdayaan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Prov. Kalsel dan peserta dihadiri oleh seluruh Kepala Desa di kecamatan Sei Tabuk, Mataraman dan Gambut.