Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Kabupaten Banjar, melaksanakan Gelar Sosial...
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Sosial
P3AP2KB yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengendalian
Penduduk Nurhayati sekaligus sebagai Narasumber mengatakan program
Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) adalah Upaya untuk meningkatkan usia pada
perkawinan pertama yaitu usia minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi
laki-laki. Batasan usia pasangan dianggap sudah siap menghadapi kehidupan
keluarga dar sisi kesehatan dan perkembangan emosional. Ungkapnya.
Kegaiatan ini diikuti oleh 45 orang siswi SMP Negeri 1 Beruntung Baru dengan rata-rata usia 14 tahun turut hadir juga \kepala Sekolah dan guru Bimbingan Konseling (BK) serta perwakilan penyuluh KB.
Kegaiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman
kepada siswi terkait program pemerintah untuk menekan laju pertumbuhan penduduk
dan juga menekan jumlah angka stunting lewat sosialisasi Pendewasaan Usia
Perkawinan (PUP).
Harapnya dengan adanya Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) siswa-siswi nantinya mendapat bekal yang banyak baik kedewasaan fisik, sosial ekonomi, ilmu ekonomi, ilmu pengetahuan umum, mental, agama serta pengalaman hidup dalam berumah tangga, tutupnya.
Penulis&Editor : Alven Nurja Hariya