Page Nav

HIDE

Pages

Breaking News:

latest

Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar

Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan Tk. Kecamatan Karang Intan

Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat per...

Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat perkawinan yaitu 21 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria, sesuai surat edaran Bupati Banjar Tahun 2021 Nomor : 800/364/DP2KBP3A.

PUP bukan sekedar menunda sampai usia tertentu saja tetapi mengusahakan agar kehamilan pertama pun terjadi pada usia cukup dewasa, bahkan harus diusahakan apabila seseorang gagal mendewasakan usia perkawinannya, maka penundaan kelahiran anak pertama harus dilakukan, dalan istilah KIE disebut sebagai anjuran untuk mengubah bulan madu menjadi tahun madu.

PUP merupakan bagian dari program keluarga berencana nasional. Program PUP memberikan dampak pada peningkatan umur kawin pertama yang pada gilirannya akan menurunkan Total Fertility Rate (TFR).

Kamis 29/4/2021, Sosialisasi Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) di gelar. Sebanyak 17 peserta dari remaja Desa Jingah Habang Ulu Kecamatan Karang Intan, PKK desa, dan Koordnator PKB Kecamatan Karang Intan.




Arsip Blog