Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) adalah upaya untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal pada saat per...
Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) adalah upaya
untuk meningkatkan usia pada perkawinan pertama, sehingga mencapai usia minimal
pada saat perkawinan yaitu 21 tahun bagi wanita dan 25 tahun bagi pria, sesuai
surat edaran Bupati Banjar Tahun 2021 Nomor : 800/364/DP2KBP3A.
PUP bukan sekedar menunda sampai usia tertentu
saja tetapi mengusahakan agar kehamilan pertama pun terjadi pada usia cukup
dewasa, bahkan harus diusahakan apabila seseorang gagal mendewasakan usia
perkawinannya, maka penundaan kelahiran anak pertama harus dilakukan, dalan
istilah KIE disebut sebagai anjuran untuk mengubah bulan madu menjadi tahun
madu.
PUP merupakan bagian dari program keluarga
berencana nasional. Program PUP memberikan dampak pada peningkatan umur kawin
pertama yang pada gilirannya akan menurunkan Total Fertility Rate (TFR).
Kamis 29/4/2021, Sosialisasi Pendewasaan Usia
Perkawinan (PUP) di gelar. Sebanyak 17 peserta dari remaja Desa Jingah Habang
Ulu Kecamatan Karang Intan, PKK desa, dan Koordnator PKB Kecamatan Karang
Intan.