Senin 7/6/2021, bertem pat di aula pengadilan agama martapura bersama dinas P2KBP3A Kab.Banjar, acra di hadiri oleh ketua pengadilan agama m...
Senin 7/6/2021, bertem pat di aula pengadilan agama martapura bersama dinas P2KBP3A Kab.Banjar, acra di hadiri oleh ketua pengadilan agama martapura Drs.H.Pahrur Raji, MH.I beserta wakil ketua,panitera dan sekretaris dinas P2KBP3A Kab. Banjar beserta seluruh kabid ikut menghadiri acara tersebut.
Perjanjian Kerjasama ini adalah sebagai pedoman bagi para pihak dalam kerjasama layanan konseling bagi pihak yang dimohonkan dispensasi kawin dan pendampingan dalam eksekusi putusan sengketa anak pada Pengadilan Agama. Sebagai upaya untuk menurunkan jumlah persentasi perkawinan anak dan dispensasi perkawinan anak, terhadap dampak pesikologis,ekonomi,dan sosial bagi pemohon dispensasi kawin yang mengajukan permohonan dan melaksanakan perkawinan anak di wilayah hukum pengadilan tinggi agama.