Sehubungan dilaksankannya penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM APBD II pada SKPD Pengusul dan Kecamatan Pemerintah Kabupaten Banjar m...
Sehubungan
dilaksankannya penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM APBD II pada SKPD
Pengusul dan Kecamatan Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Sosial Pemberdayaan
Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana bekerjasama
dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar serahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT)
BBM kepada Supir Angkutan, Pengemudi Klotok dan Ojol/Ojek Pangkalan di halaman
Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar selama 2 hari (27 s.d 28/10/2022).
Total ada 10.403
jiwa driver ojol/ojek pangkalan, supir angkutan, pengemudi kelotok hingga
masyarakat miskin, pelaku ekonomi micro dan nelayan perikanan tangkap yang akan
menerima BLT sebesar Rp 600 ribu per orang.
Turut hadir
dalam kegiatan tersebut Herman Santoso Kabid Angkutan Dishub Kab Banjar, Sri
Armella Suryani Kasi Data dan Informasi Sosial Dinsos P3AP2KB Kab Banjar.
Penyaluran di
masing-masing Kecamatan (Kecamatan yang total penerimanya lebih dari 300 jiwa) maksimal
hanya 300 jiwa per hari yang mana untuk penerima yang datang perharinya sesuai
nomor urut pada tanda terima.
Sri Armella menjelaskan data penerima masing-masing Kecamatan
akan dikirim berupa file dan disampaikan kepada Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan
dan TKSK Kecamatan untuk dapat disampaikan kepada masing-masing Desa/Kelurahan.
“Untuk penerima
BLT BBM Pelaku Usaha Micro, tempat penyaluran bantuannya di Dinas Koperasi dan
Usaha Micro, Perindustrian dan Perdagangan Kab Banjar, untuk Penerima BLT BBM
Pelaku Usaha Micro, Nelayan Perikanan dan Masyarakat Miskin untuk tempat
penyaluran bantuannya di Kantor Kecamatan,” ucap Sri Armella.
“Persyaratan yang harus dibawa oleh penerima BLT BBM Fotocopy KTP penerima 2 lembar, Fotocopy KK penerima 2 lembar dan apabila penerima berhalangan datang, maka bisa diwakilkan oleh anggota keluarganya yang ada pada KK penerima bantuan tersebut dan apabila tidak datang pada saat penyaluran maka bisa diambil ke Dinas Sosial P3AP2KB Kab Banjar ditunggu sampai dengan 3 (tiga) hari kerja”, tambah beliau.