Page Nav

HIDE

Layanan

Breaking News:

latest

Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar

Driver Ojol/Ojek Pangkalan, Supir Angkutan dan Pengemudi Klotok di Kab Banjar Terima BLT BBM

Sehubungan dilaksankannya penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM APBD II pada SKPD Pengusul dan Kecamatan Pemerintah Kabupaten Banjar m...

Sehubungan dilaksankannya penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM APBD II pada SKPD Pengusul dan Kecamatan Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar serahkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM kepada Supir Angkutan, Pengemudi Klotok dan Ojol/Ojek Pangkalan di halaman Dinas Perhubungan Kabupaten Banjar selama 2 hari (27 s.d 28/10/2022).

Total ada 10.403 jiwa driver ojol/ojek pangkalan, supir angkutan, pengemudi kelotok hingga masyarakat miskin, pelaku ekonomi micro dan nelayan perikanan tangkap yang akan menerima BLT sebesar Rp 600 ribu per orang.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Herman Santoso Kabid Angkutan Dishub Kab Banjar, Sri Armella Suryani Kasi Data dan Informasi Sosial Dinsos P3AP2KB Kab Banjar.

Penyaluran di masing-masing Kecamatan (Kecamatan yang total penerimanya lebih dari 300 jiwa) maksimal hanya 300 jiwa per hari yang mana untuk penerima yang datang perharinya sesuai nomor urut pada tanda terima.

Sri Armella  menjelaskan data penerima masing-masing Kecamatan akan dikirim berupa file dan disampaikan kepada Kasi Kesejahteraan Sosial Kecamatan dan TKSK Kecamatan untuk dapat disampaikan kepada masing-masing Desa/Kelurahan.

“Untuk penerima BLT BBM Pelaku Usaha Micro, tempat penyaluran bantuannya di Dinas Koperasi dan Usaha Micro, Perindustrian dan Perdagangan Kab Banjar, untuk Penerima BLT BBM Pelaku Usaha Micro, Nelayan Perikanan dan Masyarakat Miskin untuk tempat penyaluran bantuannya di Kantor Kecamatan,” ucap Sri Armella.

“Persyaratan yang harus dibawa oleh penerima BLT BBM Fotocopy KTP penerima 2 lembar, Fotocopy KK penerima 2 lembar dan apabila penerima berhalangan datang, maka bisa diwakilkan oleh anggota keluarganya yang ada pada KK penerima bantuan tersebut dan apabila tidak datang pada saat penyaluran maka bisa diambil ke Dinas Sosial P3AP2KB Kab Banjar ditunggu sampai dengan 3 (tiga) hari kerja”, tambah beliau.




Arsip Blog