Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) adalah sebuah gerakan dari jaringan atau kelompok warga di tingkat masyarakat yang be...
Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) adalah sebuah gerakan dari jaringan atau
kelompok warga di tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk
mencapai tujuan perlindungan anak dan bukan hanya kekerasan pada anak saja
tetapi juga kepada perempuan.
PATBM bertujuan terwujudnya masyarakat yang
berinisiatif sebagai ujung
tombak untuk melakukan upaya- upaya pencegahan dengan membangun kesadaran
masyarakat agar terjadi perubahan pemahaman, sikap dan perilaku
yang memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan.
Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar melalui bidang
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak gelar sosialisasi PATBM, Senin
(21/11/2022) di Aula-nya.
Acara dibuka oleh Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kab Banjar
yang diwakilkan oleh Sekretaris H Sukasto didamping Kepala Bidang PPPA Dinsos
P3AP2KB Kab Banjar Merilu Ripner, Kasi Perlindungan Hak Perempuan dan
Perlindungan Anak Aina Anwariah.
Peserta sebanyak 30 orang terdiri dari Pambakal yang ada
di Kecamatan Simpang Empat, Martapura, dan Martapura Timur,
Dalam sambutannya H Sukasto mengatakan Pola kerja PATBM ini sangat partisipastif
dengan melibatkan semua unsur dari masyarakat yang berkepentingan dengan
perlindungan anak untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak terbebas
dari perlakukan kekerasan di masyarakat.
“Peran organisasi
kemasyarakatan dan lembaga pendidikan dilakukan dengan cara mengambil
langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing
untuk membantu penyelenggaraan Perlindungan Anak”, tambah dia.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DPPPA Prov. Kalsel Andrian Anwary S.Sos, M.AP, Fasilitator PATBM Prov. Kalsel Abdussyahid, Bhabinkamtibmas Desa Cabi Kecamatan Simpang Empat Zainudin Renngur.